GELORA.ME -Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang untuk menjalani pidana selama 6,5 tahun penjara.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Nanang Suryadi, selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal, Selasa (30/5).
Artikel Terkait
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi! Kronologi Lengkap Aksi Pasutri
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina
Ijazah Palsu Jadi Lagu? Tantangan Kreatif Iwan Fals yang Dinanti-nanti
Purbaya Didesak Dipecat Usai Sebut Era SBY Lebih Makmur dari Jokowi, Pro-Kontra Memanas!